Pada artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk mengatasinyaa.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Minggu, 13 Maret 2011
Jumat, 11 Maret 2011
IT Audit Trail.
Pada saat ini IT Audit Trail makin familiar di lingkungan IT. Hal tersebut bukan lah hal yang membingungkan bila di pantau dari segi fungsi dan penerapannyaa bagi pihak yang membutuhkannya. Banyak aplikasi yang menawarkan fasilitas atau kemampuan untuk audit trail di bidang IT. Namun, jangan lah terkecoh nyatanyaa banyak pula aplikasi yang dapat mendelet audit trail sebut saja Delete (audit taril) sebuah aplikasi pendelet trail history kegiatan sesuai dengan waktu yang diinginkan.
Berikut ini adalah pengertian dari audit trail :
Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Berikut ini adalah pengertian dari audit trail :
Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Kamis, 10 Maret 2011
Updet Eset NOD
Buat teman aku tersayang "mool",.
Begini nih caranyaa updet eset nod nyaa,.
Langkah pertama :
Klik kanan logo kecil eset yang ada di bawah sebelah kiri trus 'open window'
jika sudah maka akan muncul tampilan window eset sebagai berikut.
Begini nih caranyaa updet eset nod nyaa,.
Langkah pertama :
Klik kanan logo kecil eset yang ada di bawah sebelah kiri trus 'open window'
jika sudah maka akan muncul tampilan window eset sebagai berikut.
Laporan Pendahuluan ( 1IA23)
Ini adalah Laporan Pendahuluan kelas 1 IA 23 pertemuan 3,.
Materi KTI tempat 'J1' Hari jumat shift ke 2.
Materi Ms. Office Access..
Materi KTI tempat 'J1' Hari jumat shift ke 2.
Materi Ms. Office Access..
Penjelasan UU hak cipta, Ketentuan umum, Lingkup hak cipta, Perlindungan hak cipta, Perbatasan hak cipta teknologi informasi
Saya sangat tertarik mengenai RUU hak cipta di indonesia setelah melihat fenomena berapa banyaknyaa masyarakat saat ini lebih memilih menggunakan barang "bajakan". Hal tersebut memang bukan karena alasan tetapi bagaimana pun juga sikap tersebut dapat berbuah pahit. Dari ketertarikan itulah saya akan mencoba membahas bagaimana buah pahit yang akan di teguk oleh masyarakat dewasa ini.
Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Langganan:
Postingan (Atom)