Kamis, 10 Maret 2011

Updet Eset NOD

Buat teman aku tersayang "mool",.
Begini nih caranyaa updet eset nod nyaa,.

Langkah pertama :
Klik kanan logo kecil eset yang ada di bawah sebelah kiri trus 'open window'

jika sudah maka akan muncul tampilan window eset sebagai berikut.




Laporan Pendahuluan ( 1IA23)

Ini adalah Laporan Pendahuluan kelas 1 IA 23 pertemuan 3,.
Materi KTI  tempat 'J1' Hari jumat shift ke 2.
Materi Ms. Office Access..


Penjelasan UU hak cipta, Ketentuan umum, Lingkup hak cipta, Perlindungan hak cipta, Perbatasan hak cipta teknologi informasi

Saya sangat tertarik mengenai RUU hak cipta di indonesia setelah melihat fenomena berapa banyaknyaa masyarakat saat ini lebih memilih menggunakan barang "bajakan". Hal tersebut memang bukan karena alasan tetapi bagaimana pun juga sikap tersebut dapat berbuah pahit. Dari ketertarikan itulah saya akan mencoba membahas bagaimana buah pahit yang akan di teguk oleh masyarakat dewasa ini.

Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


RUU tentang Informasi & Transaksi Elektronik

 Banyaknyaa kejahatan kompueter dan transaksi elektronik menjdikan gusar pihak yang berwajib. Sehingga diperlukanyaa media penengah atau tombak tolak ukur kewajaran masyarakat dalam etika menggunakan informasi dan transaksi elektronik. Salah satu caranya adalah dengan dibangunya rancangan RUU tentang informasi dan Transaksi yang kemudian di setujui oleh banyak pihak.

Namun, seiring perkembangan jaman jenis kkejahatan yang muncul bukan sampai di situ. Sehingga harus terus ada perombakan serta penambahan peraturan yang megatur akan penyalah gunaan tersebut. Hal tersebut sangat di haruskan mengingat akan banyaknyaa masalah serta akibat yang bermulai dari RUU yang tidak tegas.


Audit SI Komputer Akutansi

Seiring perkembangan jaman akutansi yang tadinyaa dapat dilakukan mandiri tanpa camput tangan teknologi dalam hal ini komputer telah berubah sifat oprasionalnyaa. Sebagai contoh dari hal tersebut adalah dengan adanyaa audit SI komputer akutansi yang mau tak mau telah membantu para user atau pemakai untuk mendapatkan laporan serta membantu untuk mengambil keputusan pada level manager.

Dengan pengolahan transaksi yang sudah menggunakan komputer yaitu Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer. Proses akuntansi yang dilakukan untuk pengolahan transaksi/data, cukup user/pemakai tersebut hanya dengan menginput data/transaksi, sehingga secara otomatis  data tersebut akan terintegrasi dan bisa membuat informasi Financial Report yang up to date. Untuk menjaga agar sistem tersebut dapat diandalkan dan dapat dipercaya, maka perlu Audit Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer sehingga  Financial Report  menghasilkan informasi yang relevan, tepat waktu, akurat, lengkap dan merupakan rangkuman. 

PENDAHULUAN

Pengolahan informasi dalam penyajian Financial Report  semakin banyak dipergunakan sebagai alat bantu dalam menyajikan informasi yang relevan. Hal ini dapat diketahui sejak dikenalkan dan digunakannya peralatan komputer dalam bidang komersial kira-kira 20 tahun yang lalu, hingga hampir seluruh aktivitas pemrosesan data dan Informasi Keuangan dalam suatu Perusahaan, Perusahaan dan Instansi Pemerintah dari pencatatan transaksi, penggolongan, perekaman data, perhitungan sampai pada  Financial Report  dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer.